Minggu, 10 Mei 2015

Mitigasi Bencana : Lembaga penanggulangan bencana








TUJUAN PEMBELAJARAN

1.        Mengidentifikasi jenis kelembagaan penanggulangan bencana alam
2.        Mendeskripsikan kelembagaan penanggulangan bencana alam
3.        Menganalisis peran kelembagaan penanggulangan bencana alam dalam masyarakat


Indonesia merupakan negara yang  sering menghadapi bencana alam, peristiwa yang cukup memberikan pembelajaran bagi Indonesia seperti Gempa Bumi dan Tsunami yang meluluhlantakkan wilayah Serambi Mekkah – Aceh 2004, berlanjut dengan Gempa Bumi di kepulauan Nias 2005, kemudian Gempa Bumi yang mengguncang di sebagian wilayah D.I Yogkarta dan Jawa tengah 2006, Gelombang Tsunami yang menerjang Kabupaten Ciamis – Jawa Barat 2007 dan Gempa Bumi di Tasikmalaya 2009, Tsunami di Mentawai, Banjir Bandang di Wasior dan menjelang akhir tahun  2010 dihiasi dengan banyak letusan gunung berapi yang salah satunya terjadi di wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah yakni Gunung Merapi.
Dengan  posisi Indonesia yang terletak sebagai daerah kepulauan dan diantara lempeng tektonik serta berada di daerah deretan gunung berapi, maka tak heran bahwa negara Indonesia banyak yang menjuluki sebagai “super market“ bencana. Apabila dianalogikan sebagai sebuah super market, dimana setiap orang mencari kebutuhan untuk pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan. Akan tetapi, konotasi yang terkandung dalam kalimat “super market” tersebut melambangkan bahwa dibalik keindahan panorama Indonesia yang memukau terletak sumber risiko ancaman yang beragam yang bisa dipilih atau bahkan muncul sewaktu-waktu, bukan hanya bencana alam, melain ancaman bencana lain yang diakibatkan dari perubahan iklim dan cuaca  karena ulah manusia sendiri terhadap lingkungan maupun peristiwa konflik sosial yang diakibatkan dari keberagaman suku bangsa di Negara kita. Maka perlu sadar, bahwa negara yang kita huni merupakan negara yang berisiko terhadap ancaman bencana.
Kebencanaan merupakan pembahasan yang sangat komprehensif dan multi dimensi. Menyikapi kebencanaan yang frekuensinya terus meningkat setiap tahun, pemikiran terhadap penanggulangan bencana harus dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak. Bencana adalah urusan semua pihak. Secara periodik, Indonesia membangun sistem nasional penanggulangan bencana. Sistem nasional ini mencakup beberapa aspek antara lain:
Legislasi
Dari sisi legislasi, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Produk hukum di bawahnya antara lain Peraturan Pemerintah , Peraturan Presiden, Peraturan Kepala Kepala Badan, serta peraturan daerah.


Kelembagaan
Kelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal. Secara formal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan focal point lembaga pemerintah di tingkat pusat. Sementara itu, focal point penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dari sisi non formal, di dalam penyelenggaraan PB juga dikenal adanya jejaring dari para pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko bencana. Walaupun tidak secara khusus diatur dalam UU 24/2007 tapi dalam praktik jejaring tersebut diakomodasi dan dilaksanakan dengan membentuk forum (platform) baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, masyarakat basis, dan tematik.  Di tingkat nasional, terbentuk Platform Nasional (Planas) yang terdiri unsur masyarakat sipil, dunia usaha, perguruan tinggi, media dan lembaga internasional. Selain itu terdapat Forum Masyarakat Sipil, Forum Lembaga Usaha, Forum PerguruanTinggi PRB (FPT PRB), Forum Media, Forum Lembaga Internasional. Di tingkat provinsi ada Forum PRB NTT, Forum PRB Yogyakarta, Forum PRB Sumatera Barat. Saat ini sudah terbentuk sebanyak 10 Forum PRB tingkat provinsi di Indonesia. Selain itu ada forum yang bersifat tematik, seperti Forum Merapi, Forum Slamet, Forum Bengawan Solo, dan lain-lain.
Pendanaan
Saat ini kebencanaan bukan hanya isu lokal atau nasional, tetapi melibatkan internasional. Komunitas internasional mendukung Pemerintah Indonesia dalam membangun manajemen penanggulangan bencana menjadi lebih baik. Di sisi lain, kepedulian dan keseriusan Pemerintah Indonesia terhadap masalah bencana sangat tinggi dengan dibuktikan dengan penganggaran yang signifikan khususnya untuk pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan.
Berikut beberapa pendanaan yang terkait dengan penanggulangan bencana di Indonesia:
a.       Dana DIPA (APBN/APBD)
b.      Dana Kontijensi
c.       Dana On-call
d.      Dana Bantual Sosial Berpola Hibah
e.       Dana yang bersumber dari masyarakat
f.        Dana dukungan komunitas internasional
A.     Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
·         Sejarah dan Visi Misi BNPB
Sejarah Lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terbentuk tidak terlepas dari perkembangan penanggulangan bencana pada masa kemerdekaan hingga bencana alam berupa gempa bumi dahsyat di Samudera Hindia pada abad 20. Sementara itu, perkembangan tersebut sangat dipengaruhi pada konteks situasi, cakupan dan paradigma penanggulangan bencana. Melihat kenyataan saat ini, berbagai bencana yang dilatarbelakangi kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis mendorong Indonesia untuk membangun visi untuk membangun ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
Wilayah Indonesia merupakan gugusan kepulauan terbesar di dunia. Wilayah yang juga terletak di antara benua Asia dan Australia dan Lautan Hindia dan Pasifik ini memiliki 17.508 pulau. Meskipun tersimpan kekayaan alam dan keindahan pulau-pulau yang luar biasa, bangsa Indonesia perlu menyadari bahwa wilayah nusantara ini memiliki 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan ring of fire, serta terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia yaitu Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik.
Ring of fire dan berada di pertemuan tiga lempeng tektonik menempatkan negara kepulauan ini berpotensi terhadap ancaman bencana alam. Di sisi lain, posisi Indonesia yang berada di wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya bencana alam lainnya, seperti angin puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Tidak hanya bencana alam sebagai ancaman, tetapi juga bencana non alam sering melanda tanah air seperti kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial, maupun kegagalan teknologi.
Menghadapi ancaman bencana tersebut, Pemerintah Indonesia berperan penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana di tanah air. Pembentukan lembaga merupakan salah satu bagian dari sistem yang telah berproses dari waktu ke waktu. Lembaga ini telah hadir sejak kemerdekaan dideklarasikan pada tahun 1945 dan perkembangan lembaga penyelenggara penanggulangan bencana dapat terbagi berdasarkan periode waktu sebagai berikut.
1945 - 1966
Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.
1966 - 1967
Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana. Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tetapi juga bencana alam.
1967 - 1979
Frekuensi kejadian bencana alam terus meningkat. Penanganan bencana secara serius dan terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, pada tahun 1967 Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).
1979 - 1990
Pada periode ini Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi. Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.
1990 - 2000
Bencana tidak hanya disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial. Bencana non alam seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini. Hal tersebut yang melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan sosial. Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
2000 - 2005
Indonesia mengalami krisis multidimensi sebelum periode ini. Bencana sosial yang terjadi di beberapa tempat kemudian memunculkan permasalahan baru. Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan khusus karena terkait dengan pengungsian. Oleh karena itu, Bakornas PB kemudian dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001.
2005 - 2008
Tragedi gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004 telah mendorong perhatian serius Pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen penanggulangan bencana. Menindaklanjuti situasi saat iu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Badan ini memiliki fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulanagn bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan resiko bencana menjadi perhatian utama.
2008
Dalam merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Metamorfosa terbentuknya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari tahun 1945 sampai sekarang

·         VISI
Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.

·         MISI
a.       Melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko
b.      Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal
c.       Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinir, dan menyeluruh

·         TUGAS BNPB
  1. Memberikan pedoman dan pengarahan usaha penanggulangan bencana
  2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan PB
  3. Menyampaikan informasi kepada masyarakat
  4. Melaporkan penyelenggaraan PB kepada Presiden setiap bulan
  5. Menggunakan dan mempertanggungjawaban sumbangan/bantuan nasional & internasional
  6. Mempertanggungjawaban penggunaan anggaran
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundangan
  8. Menyusun pedoman pembentukan BPBD

B.     Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten/Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.

1.     Tingkat Provinsi Jawa Timur
·         VISI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur telah merumuskan visinya untuk lima tahun kedepan (2009-2014) sebagai berikut:
“Terwujudnya Penanggulangan Bencana Secara Cepat, Tepat, Efektif dan Efisien.”

·         MISI

Untuk mendukung pernyataan visi sebagaimana disebutkan di atas, BPBD Provinsi Jawa Timur mengemban misi sebagai berikut:
a.       Meningkatkan kemampuan kelembagaan pemerintah serta partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana di Jawa Timur.
b.      Meningkatkan sarana dan prasarana pelaksanaan, koordinasi dan komando dalam penanggulangan bencana.
c.       Meminimalkan korban jiwa dan kerugian harta  benda akibat terjadinya bencana.

·         TUJUAN
Tujuan dari penanganan bencana antara lain adalah untuk :
a.       Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b.      Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c.       Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d.      Menghargai budaya lokal;
e.       Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f.        Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g.       Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam penanganan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

·         TUGAS
BPBD Provinsi mempunyai tugas :
a.       menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penang gulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, pe nanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b.      menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.       menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d.      menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e.       melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
f.        mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
g.       mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
h.      melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.         Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulang an bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

·         FUNGSI
Sedangkan fungsi BPBD Provinsi, yaitu :
a.       perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b.      pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
c.       penyusunan pedoman operasional terhadap penanggulangan bencana
d.      penyampaian informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
e.       penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan / bantuan;
f.        pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
g.       pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

2.   Tingkat Kota Malang
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Malang, mulai beroperasai mulai Desember 2014. Selama ini, penanganan bencana daerah Kota Malang menjadi bagian tugas dari Satuan Kordinator Pelaksana (Satkorlak) bencana di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Besbangpol). Padahal, belajar dari tahun 2013 hingga pertengahan 2014 ini, terjadi banyak sekali bencana alam yang menyebabkan beberapa bangunan rusak berat. Oleh karena itu, pemerintah Kota membentuk BPBD Kota Malang yang saat ini, kepala BPBD Kota Malang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Untuk sementara BPBD dijadikan satu dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Pelaksana tugas BPBD dijabat oleh Kepala Bakesbangpol, J Hartono. Jabatan pelaksana tugas untuk Kepala BPBD tidak akan lama. Pada awal Januari 2015, kepala BPBD akan diisi pejabat definitif. Plt BPBD Kota Malang, J Hartono mengatakan, tugas dan fungsi BPBD sudah bisa dilaksanakan mulai sekarang. Jika ada bencana di Kota Malang, BPBD sudah bisa menanganinya.

C.      Forum Platform Nasional
Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana Indonesia (Planas PRB Indonesia) adalah sebuah forum independen yang dibentuk untuk mendorong serta memfasilitasi kerjasama antar berbagai pihak dalam upaya pengurangan risiko bencana di Indonesia. Planas PRB Indonesia berupaya mewadahi semua kepentingan terkait kebencanaan, serta membantu menyelaraskan berbagai kebijakan, program dan kegiatan PRB di tingkat pusat, agar dapat mendukung  tercapainya tujuan-tujuan PRB Indonesia dan terwujudnya ketahanan dan ketangguhan bangsa terhadap bencana. Planas PRB Indonesia juga dibentuk untuk mendukung Indonesia dalam mewujudkan komitmennya untuk melaksanakan Kerangka Aksi Hyogo (KAH).
Planas PRB Indonesia menjadi suatu forum lintas pelaku di tingkat nasional yang memfasilitasi pertukaran informasi tentang program-program dan kegiatan-kegiatan PRB yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk memantau keterkaitan program dan kegiatan tersebut dengan KAH. Di samping  itu  Planas PRB juga menjalankan fungsi-fungsi advokasi isu PRB serta kemitraan dan kerjasama strategis di tingkat nasional, Planas PRB mendorong pencarian kiat-kiat adaptasi, implementasi dan penguatan komitmen terhadap KAH, serta mendorong konsensus dan konsultasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Planas PRB  secara formal  didirikan pada  bulan  April tahun 2009  berdasarkan prakarsa  banyak pihak terhadap kesadaran bahwa Indonesia membutuhkan suatu wahana untuk memadukan wawasan pemerintah dan para pemangku kepentingan penanggulangan bencana
·         Visi
Terciptanya ketahanan dan ketangguhan bangsa terhadap bencana.
·         Misi
Meningkatkan keikutsertaan serta tindakan terpadu berbagai pemangku kepentingan dan pelaku  dalam rangka pengarusutamaan  PRB  ke dalam kebijakan-kebijakan,
perencanaan, dan program-program pembangunan.  Untuk melaksanakan misinya,
Planas PRB melakukan kegiatan :
a.       Mendorong kesadaran tentang pengurangan risiko bencana.
b.      Mendorong pengetahuan dan keterampilan tentang pengurangan risiko bencana.
c.       Mendorong  partisipasi dalam pengurangan risiko bencana.
d.      Memastikan sumberdaya yang cerdas dan maksimal dalam melakukan pengurangan risiko bencana.
e.       Membangun jejaring untuk pengurangan risiko bencana.

·         Tujuan
a.       Mengkoordinasikan  kegiatan pengurangan risiko bencana yang dilakukan oleh seluruh  pemangku kepentingan serta  komunitas di  tingkat nasional serta mendorong kerja  sama efektif antar pihak  secara  nasional  dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.
b.      Mengarusutamakan  dan memfasilitasi  pengurangan risiko bencana secara partisipatif dalam perencanaan, kebijakan, dan program-program pembangunan di tingkat nasional.
c.       Mewujudkan upaya pengurangan risiko bencana yang memiliki sumber daya lebih baik, efektif, terpadu antar pemangku kepentingan di tingkat nasional.
d.      Mendorong partisipasi aktif komunitas, para pengambil keputusan, perencana dan pelaku pembangunan.
e.       Menjadi wadah untuk saling bertukar informasi, pengalaman,  hasil  pembelajaran dan praktek baik    serta  membangun dan meningkatkan hubungan antar pelaku pengurangan risiko bencana di tingkat akar rumput sampai global.
·         Fungsi
Planas dibentuk untuk memungkinkan para pemangku kepentingan bersama –sama melaksanakan fungsi-fungsi kolektif yaitu sebagai berikut:
a.       Planas PRB sebagai wahana penganjur upaya-upayaPRB oleh para pihak sesuai dengan amanat-amanat UU PB beserta kebijakan-kebijakan turunannya.
b.      Planas PRB merupakan focal point di tingkat regional maupun global.
c.       Planas PRB sebagai suatu penyambung para pihak untuk berinteraksi satu-sama lain untuk memberikan sumbangsih dalam penyusunan kebijakan nasional dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional PRB, terutama dalam rangka memastikan terintegrasikannya prioritas-prioritas PRB ke dalam rencana-rencana pembangunan, dan oleh karenanya mendapatkan alokasi sumberdaya, pada tataran nasional dan daerah.
d.      Planas PRB sebagai wahana penyelaras berbagai upaya PB/PRB dimana melalui konsultasi dan pembinaan konsensus para pihak dapat menemukan kiat-kiat untuk mengoptimalkan investasi waktu, tenaga dan sumberdaya para pemangku kepentingan, termasuk di dalam fungsi ini adalah mempertemukan para penggagas, penyelenggara dan para pendukung (termasuk donor) kegiatan-kegiatan PRB.
e.       Planas PRB sebagai sarana pembahas issue dan agenda PRB berbagai pemangku kepentingan untuk menghasilkan advis-advis kebijakan dan strategis kepada para penyelenggara PRB.
f.        Planas PRB  sebagai wahana pemantau dan penilai kemajuan pencapaian tujuan-tujuan strategis KAH.

D.     Forum Pengurangan Resiko Bencana
Forum Pengurangan Risiko Bencana adalah Forum atau wadah yang menyatukan organisasi pemangku kepentingan (multi stakeholders) Daerah di Indonesia yang bergerak dalam mendukung upaya-upaya pengurangan risiko bencana ( PRB) di w ilayah tersebut. Sebagai Platform Pengurangan Risiko Bencana di tingkat provinsi/Kota/Kab yang menyediakan mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kolaborasi & koordinasi berbagai pemangku kepentingan dalam keber lanjutan aktivitas-aktivitas PRB melalui proses konsultatif dan partisipatif yang selaras dengan pelaksanaan kerangka kerja PRB sebagaimana ditetapkan kebijakan nasional.
Sejalan dengan cita-cita nasional untuk menjadi komunitas yang tangguh terhadap bencana, Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah melaksanakan misi yang diilhami oleh nilai-nilai kemanusiaan guna mewujudkan komunitas Daerah yang tangguh terhadap bencana. Berdasarkan keyakinan tersebut, Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah memberikan kontribusi dalam pengurangan risiko bencana melalui advokasi, pengawasan, fasilitasi dan konsultasi yang memungkinkan terjadinya pengarusutamaan pengurangan r isiko bencana bagi semua pemangku kepentingan menuju komunitas yang tanggap dan tahan bencana. Pada waktu didirikan Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah menjadi bagian dari Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (PLANAS PRB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar